SITI MUFAROKAH. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS
Container Icon

.

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

UIN SUNAN AMPEL SURABAYA

UIN SUNAN AMPEL SURABAYA
UIN SUNAN AMPEL SURABAYA

Otonomi Daerah

                             
         Pada era dewasa ini kasus korupsi telah mencuat diberbagai bentuk media. Korupsi merupakan permasalahan yang sangat membahayakan dan merugikan negara maupun masyarakat, terlebihi di negara kecil dan berkembang seperti Negara Indonesia ini. Korupsi telah menciderai rakyat miskin dengan terjadinya penyimpangan dana yang semestinya diperuntukkan bag pembangunan dan kesejahteraan mereka. Korupsi juga telah mengikis kemampuan pemerintah untuk menyediakan pelayanan dan kebutuhan dasar bagi rakyatnya, sehingga pemerintah tidak mampu lagi menyediakan kebutuhan pangan bagi masyarakatnya secara adil. korupsi bahkan telah meruntuhkan demokrasi dan penegakan hukum, mengikis kualitas kehidupan dan memicu terjadinya kejahatan, serta ancaman-ancaman lainnya terhadap keamanan masyarakat, serta menghambat masuknya bantuan dan investasi asing. 
                     Dengan kata lain korupsi  merupakan salah satu elemen yang turut memberikan kontribusi bagi terjadinya keterbelakangan dan buruknya kinerja ekonomi Indonesia, sekaligus merupakan salah satu penghambat utama bagi pembangunan dan upaya pengentasan kemiskinan 
               Tindak korupsi bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Perilaku korupsi menyangkut berbagai hal yang sifatnya kompleks. Faktor-faktor penyebabnya bisa dari internal pelaku-pelaku korupsi, tetapi bisa juga bisa berasal dari situasi lingkungan yang kondusif bagi seseorang untuk melakukan korupsi. Beberapa penyebab terjadinya korupsi, yaitu:

1.        Dari faktor Ekonomi, yaitu Kurangnya gaji pegawai negeri dibandingkan dengan kebutuhan yang makin meningkat
2.       Dari faktor politik dan kekuasaan, korupsi di daerah paling banyak dilakukan oleh para pemegang kekuasaan (eksekutif maupun legislatif) yang menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan yang dimilikinya untuk mendapatkan keuntungan pribadi maupun untuk kepentingan kelompok dan golongannya.
3.       Manajemen yang kurang baik dan kontrol yang kurang efektif dan efisien, yang memberikan peluang orang untuk melakukan korupsi
4.       Dan yang terakhir dari faktor pengawasan. Lemahnya fungsi pengawasan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga, seperti BPKP maupun Bawasda terhadap penggunaan keuangan negara oleh pejabat-pejabat publik (eksekutif maupun legislatif) merupakan salah satu faktor penting yang turut menumbuh-suburkan budaya korupsi di daerah-daereah.
              Banyak sekali contoh modus-modus dalam korupsi, seperti:
1.        Pemerasan Pajak. Pemeriksa pajak yang memeriksa wajib pajak menemukan kesalahan perhitungan pajak yang mengakibatkan kekurangan pembayaran pajak. Kesalahan-kesalahan tersebut bisa terjadi karena kesengajaan wajib pajak dan bisa juga bukan karena kesengajaan. Kekurangan tersebut dianggap tidak ada dan imbalannya wajib pajak harus membayarkan sebagian kekurangan tersebut masuk ke kantong pemeriksa pajak.
2.       Manipulasi Tanah. Status kepemilikan tanah : memanipulasi tanah negara menjadi milik perorangan, merendahkan pembebasan tanah dan meninggikan pertanggung jawaban, membebaskan terlebih dahulu tanah yang akan kena proyek dengan harga murah. Pimpro dan aparat pemda membayar ganti rugi atas tanah negara yang seharusnya tidak perlu ganti rugi.
3.       Manipulasi Kredit (Koperasi). Memanipulasi daftar calon nasabah dan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi, dan menggunakan sebagian atau seluruh dana pengembalian kredit dari nasabah untuk kepentingan pribadi.
4.       Harga Kontrak Terlalu Tinggi. Pengadaan barang dan jasa dengan penunjukan langsung (tidak melalui mekanisme tender). Membuat Rencana Anggaran Belanja dengan harga satuan yang lebih tinggi (mark up), memperpanjang jarak angkut, Mengubah status tanah kebun, sawah  menjadi tanah pemukiman, Jasa konsultan dibuat seolah-olah berkali-kali padahal hanya satu kali, Panitia lelang menetapkan pemenang dari tawaran paling rendah tanpa membandingkan dengan owner estimate atau harga perkiraan sendiri.
5.       Kelebihan Pembayaran. Volume pekerjaan yang dibayar, melebihi dari yang seharusnya, Jumlah pengadaan barang lebih kecil dari jumlah yang dibayar, dan  harga yang dibayar melebihi harga wajar
6.       Ketekoran Kas. Meminjam uang proyek untuk kepentingan pribadi namun dibuat seolah-olah untuk kepentingan dinas, Mengambil uang proyek dengan memalsukan tanda tangan, Pemegang kas membuat pembukuan ganda dan menunda pembukuan penerimaan, Pengeluaran kas tanpa seizin pemberi otorisasi
7.       Penggunaan Dana tidak sesuai ketentuan. Dana dipinjamkan diluar kepentingan dinas, Aset yang disewakan kepada orang lain sementara uang sewa masuk ke kantong pribadi, sementara biaya operasional untuk aset tersebut tetap diambil dari anggaran rutin
8.       Uang Komisi. Membuat komitmen lisan untuk menerima komisi sekian persen dari dana yang ditempatkan di bank atau badan keuangan lain, Komisi dari rekanan yang mendapat proyek.
9.       Penggelapan Uang Negara. Bunga uang proyek didepositokan dan tidak disetorkan ke kas Negara. Penggelapan hasil keuntungan kerjasama PUSKUD, penggelapan hasil penerimaan piutang, Subsidi dalam bentuk uang diubah dalam bentuk barang dimana jenis dan harganya ditentukan sesuai dengan keinginan yang bersangkutan
10.    Pemalsuan Dokumen. Menambah/mengurangi data dalam tanda bukti pengeluaran/penerimaan, Menjual ilegal BBM kepada pihak III dan ditutupi dengan pemalsuan  jumlah pemakaian BBM. Meminta rekanan untuk emnyiapkan kuitansi kosong yang sudah dicap dan ditandatangani, Putusan kasasi MA dipalsukan sehingga tersangka bebas.
11.      Jalur Cepat Pembuatan KTP. Dalam Pembuatan KTP dikenal 'jalur biasa' dan 'jalur cepat'. Jalur biasa adalah jalur prosedural biasa, yang mungkin waktunya lebih lama tapi biayanya lebih murah. Sedangkan 'jalur cepat' adalah proses pembuatanya lebih capat dan harganya lebih mahal.
12.     SIM Jalur Cepat.  Dalam proses pembuatan SIM secara resmi, diberlakukan ujian/tes tertulis dan praktek yang dianggap oleh sebagian warga, terutama sopir akan mempersulit pembuatan SIM Untuk mempercepat proses itu mereka membayar lebih besar, asalkan tidak harus mengikuti ujian. Biaya tidak resmi pengurusan SIM biasanya langsung ditetapkan oleh petugas. Biasanya yang terlibat dalam praktek ini adalah warga yang mengurus SIM dan oknum petugas yang menangani kepengurusan SIM.
13.     Anggaran. Biasanya terjadi dalam proyek dengan cara menggelembungkan besarnya dana proyek dengan cara memasukkan pos-pos pembelian yang sifatnya fiktif.,  Misalnya dalam anggaran dimasukkan pembelian komputer tetapi pada prakteknya tidak ada komputer yang dibeli atau kalau komputer dibeli harganya lebih murah.
14.    Proses Tender (Pengadaan Barang dan Jasa Institusi Pemerintah). Dalam proses tender pengerjaan tender seperti perbaikan jalan atau pembangunan jembatan seringkali terjadi penyelewengan.,  Pihak yang sebenarnya memenuhi persyaratan tender, terkadang tidak memenangkan tender karena telah dimenangkan oleh pihak yang mampu 'main belakang' dengan membayar lebih mahal, walaupun tidak memenuhi syarat.
15.     Penyelewengan dalam Penyelesaian Perkara. Korupsi terjadi tidak selalu dalam bentuk uang, tetapi mengubah (menafsirkan secara sepihak) pasal-pasal yang ada untuk meringankan hukuman kepada pihak yang memberi uang kepada penegak hukum. Praktek ini melibatkan terdakwa/tersangka, penegak hukum (hakim/jaksa) dan pengacara.
Solusi untuk mengatasi dan mengurangi intensitas permasalahan korupsi di daerah yaitu dengan menerapkan sanksi pidana yang maksimal secara tegas, adil dan konsekuen tanpa ada diskriminasi bagi para pelaku korupsi, dan Memperjelas serta memperkuat mekanisme perlindungan saksi. 

Ok, Sekian dulu posting artikel saya kali ini. Semoga saja bisa bermanfaat bagi kita semua. ^_^ Amiiin
 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar