Pada era dewasa ini kasus korupsi telah mencuat
diberbagai bentuk media. Korupsi merupakan permasalahan yang sangat
membahayakan dan merugikan negara maupun masyarakat, terlebihi di negara kecil
dan berkembang seperti Negara Indonesia ini. Korupsi telah menciderai rakyat
miskin dengan terjadinya penyimpangan dana yang semestinya diperuntukkan bag
pembangunan dan kesejahteraan mereka. Korupsi juga telah mengikis kemampuan
pemerintah untuk menyediakan pelayanan dan kebutuhan dasar bagi rakyatnya, sehingga
pemerintah tidak mampu lagi menyediakan kebutuhan pangan bagi masyarakatnya
secara adil. korupsi bahkan telah meruntuhkan demokrasi dan penegakan hukum,
mengikis kualitas kehidupan dan memicu terjadinya kejahatan, serta
ancaman-ancaman lainnya terhadap keamanan masyarakat, serta menghambat masuknya bantuan dan investasi asing.
Dengan kata lain korupsi merupakan salah satu elemen yang turut memberikan kontribusi bagi terjadinya keterbelakangan dan buruknya kinerja ekonomi Indonesia, sekaligus merupakan salah satu penghambat utama bagi pembangunan dan upaya pengentasan kemiskinan
Tindak korupsi bukanlah peristiwa yang berdiri
sendiri. Perilaku korupsi menyangkut berbagai hal yang sifatnya kompleks. Faktor-faktor penyebabnya bisa dari internal
pelaku-pelaku korupsi, tetapi bisa juga bisa berasal dari situasi lingkungan
yang kondusif bagi seseorang untuk melakukan korupsi. Beberapa penyebab terjadinya
korupsi, yaitu:
1.
Dari faktor Ekonomi, yaitu Kurangnya gaji pegawai negeri dibandingkan dengan
kebutuhan yang makin meningkat
2.
Dari faktor politik dan kekuasaan, korupsi di
daerah paling banyak dilakukan oleh para pemegang kekuasaan (eksekutif maupun
legislatif) yang menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan yang dimilikinya
untuk mendapatkan keuntungan pribadi maupun untuk kepentingan kelompok dan
golongannya.
3.
Manajemen
yang kurang baik dan kontrol yang kurang efektif dan efisien, yang memberikan
peluang orang untuk melakukan korupsi
4.
Dan yang terakhir dari faktor
pengawasan. Lemahnya fungsi pengawasan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga,
seperti BPKP maupun Bawasda terhadap penggunaan keuangan negara oleh
pejabat-pejabat publik (eksekutif maupun legislatif) merupakan salah satu
faktor penting yang turut menumbuh-suburkan budaya korupsi di daerah-daereah.
Banyak sekali contoh modus-modus dalam korupsi, seperti:
1.
Pemerasan
Pajak. Pemeriksa
pajak yang memeriksa wajib pajak menemukan kesalahan perhitungan pajak yang
mengakibatkan kekurangan pembayaran pajak. Kesalahan-kesalahan tersebut bisa terjadi
karena kesengajaan wajib pajak
dan bisa juga bukan karena kesengajaan. Kekurangan tersebut dianggap tidak ada
dan imbalannya wajib pajak harus membayarkan sebagian kekurangan tersebut masuk
ke kantong pemeriksa pajak.
2.
Manipulasi
Tanah. Status kepemilikan
tanah : memanipulasi tanah negara menjadi milik perorangan, merendahkan
pembebasan tanah dan meninggikan pertanggung jawaban, membebaskan terlebih dahulu tanah yang akan kena
proyek dengan harga murah. Pimpro dan aparat pemda membayar ganti rugi atas tanah
negara yang seharusnya tidak perlu ganti rugi.
3.
Manipulasi Kredit (Koperasi). Memanipulasi daftar calon nasabah dan uangnya
digunakan untuk kepentingan pribadi, dan menggunakan sebagian atau seluruh dana pengembalian
kredit dari nasabah untuk kepentingan pribadi.
4.
Harga Kontrak Terlalu Tinggi. Pengadaan barang dan jasa dengan penunjukan langsung
(tidak melalui mekanisme tender). Membuat Rencana Anggaran Belanja dengan harga satuan
yang lebih tinggi (mark up), memperpanjang jarak angkut, Mengubah status tanah kebun, sawah menjadi tanah pemukiman, Jasa konsultan dibuat seolah-olah berkali-kali padahal
hanya satu kali, Panitia
lelang menetapkan pemenang dari tawaran paling rendah tanpa membandingkan dengan
owner estimate atau harga perkiraan sendiri.
5.
Kelebihan Pembayaran. Volume pekerjaan yang
dibayar, melebihi dari yang seharusnya, Jumlah pengadaan barang lebih kecil dari jumlah yang
dibayar, dan harga yang dibayar melebihi harga wajar
6.
Ketekoran Kas. Meminjam
uang proyek untuk kepentingan pribadi namun dibuat seolah-olah untuk
kepentingan dinas, Mengambil
uang proyek dengan memalsukan tanda tangan, Pemegang kas membuat pembukuan ganda dan menunda
pembukuan penerimaan, Pengeluaran
kas tanpa seizin pemberi otorisasi
7.
Penggunaan Dana tidak sesuai ketentuan. Dana
dipinjamkan diluar kepentingan dinas, Aset yang disewakan kepada orang lain sementara uang
sewa masuk ke kantong pribadi, sementara biaya operasional untuk aset tersebut
tetap diambil dari anggaran rutin
8.
Uang Komisi. Membuat komitmen lisan
untuk menerima komisi sekian persen dari dana yang ditempatkan di bank atau
badan keuangan lain, Komisi
dari rekanan yang mendapat proyek.
9.
Penggelapan Uang Negara. Bunga uang proyek
didepositokan dan tidak disetorkan ke kas Negara. Penggelapan hasil keuntungan kerjasama PUSKUD,
penggelapan hasil penerimaan piutang, Subsidi dalam bentuk uang diubah dalam bentuk barang
dimana jenis dan harganya ditentukan sesuai dengan keinginan yang bersangkutan
10.
Pemalsuan Dokumen. Menambah/mengurangi data
dalam tanda bukti pengeluaran/penerimaan, Menjual ilegal BBM kepada pihak III dan ditutupi
dengan pemalsuan jumlah pemakaian BBM. Meminta rekanan untuk emnyiapkan kuitansi kosong yang
sudah dicap dan ditandatangani, Putusan
kasasi MA dipalsukan sehingga tersangka bebas.
11.
Jalur Cepat Pembuatan KTP. Dalam
Pembuatan KTP dikenal 'jalur biasa' dan 'jalur cepat'. Jalur biasa adalah jalur
prosedural biasa, yang mungkin waktunya lebih lama tapi biayanya lebih murah.
Sedangkan 'jalur cepat' adalah proses pembuatanya lebih capat dan harganya
lebih mahal.
12.
SIM Jalur Cepat. Dalam proses pembuatan SIM secara resmi, diberlakukan
ujian/tes tertulis dan praktek yang dianggap oleh sebagian warga, terutama
sopir akan mempersulit pembuatan SIM Untuk mempercepat proses itu mereka
membayar lebih besar, asalkan tidak harus mengikuti ujian. Biaya tidak resmi
pengurusan SIM biasanya langsung ditetapkan oleh petugas. Biasanya yang
terlibat dalam praktek ini adalah warga yang mengurus SIM dan oknum petugas
yang menangani kepengurusan SIM.
13.
Anggaran. Biasanya terjadi dalam proyek dengan cara
menggelembungkan besarnya dana proyek dengan cara memasukkan pos-pos pembelian
yang sifatnya fiktif., Misalnya dalam anggaran dimasukkan pembelian komputer
tetapi pada prakteknya tidak ada komputer yang dibeli atau kalau komputer
dibeli harganya lebih murah.
14. Proses Tender (Pengadaan Barang dan Jasa Institusi
Pemerintah). Dalam proses tender
pengerjaan tender seperti perbaikan jalan atau pembangunan jembatan seringkali
terjadi penyelewengan., Pihak yang sebenarnya memenuhi persyaratan tender,
terkadang tidak memenangkan tender karena telah dimenangkan oleh pihak yang
mampu 'main belakang' dengan membayar lebih mahal, walaupun tidak memenuhi
syarat.
15.
Penyelewengan dalam Penyelesaian Perkara. Korupsi terjadi tidak selalu dalam bentuk uang, tetapi
mengubah (menafsirkan secara sepihak) pasal-pasal yang ada untuk meringankan
hukuman kepada pihak yang memberi uang kepada penegak hukum. Praktek ini
melibatkan terdakwa/tersangka, penegak hukum (hakim/jaksa) dan pengacara.
Solusi
untuk mengatasi dan mengurangi intensitas permasalahan korupsi di daerah yaitu
dengan menerapkan
sanksi pidana yang maksimal secara tegas, adil dan konsekuen tanpa ada
diskriminasi bagi para pelaku korupsi, dan Memperjelas serta memperkuat mekanisme
perlindungan saksi.
Ok, Sekian dulu posting artikel saya
kali ini. Semoga saja bisa bermanfaat bagi kita semua. ^_^ Amiiin







0 komentar:
Posting Komentar