SITI MUFAROKAH. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS
Container Icon

.

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

UIN SUNAN AMPEL SURABAYA

UIN SUNAN AMPEL SURABAYA
UIN SUNAN AMPEL SURABAYA

KASUS KEWARGANEGARAAN


Kasus Sistem Kewarganegaraan Ganda Di Indonesia 

Menurut saya perkawinan campuran telah merambah keseluruh pelosok tanah air dan kelas Masyarakat. Jalur perkenalan yang membawa pasangan berbeda kewarganegaraan  menikah antara lain, berawal dari adanya perkenalan melalui internet, kemudian bekas teman kerja/bisnis, berkenalan saat berlibur, bekas teman sekolah/ kuliah, dan Sahabat pena. Sudah cukup banyak wanita Indonesia yang menikah dengan warga negara asing, baik dari kalangan selebritis maupun orang biasa. Namun selama ini menurut sistem kewarganegaraan di indonesia anak yang lahir dari ayah WNA secara otomatis menjadi kewarganegaraan Ayahnya. Dalam banyak kasus, si Ibu yang WNI seringkali kesulitan mendapat hak asuh atas nama anaknya tersebut, bertolak dari kasus itu para Ibu akan berusaha mengajukan usulan kewarganegaraan ganda terbatas hasil perkawinan campuran, artinya bagi anak – anak yang masih dibawah umur diberi kesempatan untuk memperoleh kewarganegaraan dari Ayah atau Ibunya. Ia baru akan menentukan pilihan definitif pada saat mencapai usia dewasa.
Dalam perundangan di Indonesia, perkawinan campuran didefinisikan dalam Undang- Undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan, pasal 57. Yang dimaksud perkawinan campuran pada UU ini adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Permohonan kewarganegaraan di Indonesia dapat diajukan jika memenuhi persyaratan sebagai berikut: telah berusia 18 tahun atau sudah kawin, pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut, sehat jasmani dan rohani, dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, tidak pernah dijatuhi pidana karena melakuka tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun, jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda, mempunyai pekerjaan atau berpenghasilan tetap, dan membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara Indonesia ini.
Dinyatakan Kewarganegaraan Indonesia hilang jika memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri , tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya, bertempat tinggal diluar wilayah negara republik Indonesia selama 5 tahun berturut-turut.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar