Kasus Sistem Kewarganegaraan Ganda Di Indonesia
Menurut saya perkawinan campuran telah merambah keseluruh pelosok
tanah air dan kelas Masyarakat. Jalur perkenalan yang membawa pasangan berbeda
kewarganegaraan menikah antara lain,
berawal dari adanya perkenalan melalui internet, kemudian bekas teman
kerja/bisnis, berkenalan saat berlibur, bekas teman sekolah/ kuliah, dan
Sahabat pena. Sudah cukup banyak wanita Indonesia yang menikah dengan warga
negara asing, baik dari kalangan selebritis maupun orang biasa. Namun selama
ini menurut sistem kewarganegaraan di indonesia anak yang lahir dari ayah WNA
secara otomatis menjadi kewarganegaraan Ayahnya. Dalam banyak kasus, si Ibu
yang WNI seringkali kesulitan mendapat hak asuh atas nama anaknya tersebut,
bertolak dari kasus itu para Ibu akan berusaha mengajukan usulan
kewarganegaraan ganda terbatas hasil perkawinan campuran, artinya bagi anak –
anak yang masih dibawah umur diberi kesempatan untuk memperoleh kewarganegaraan
dari Ayah atau Ibunya. Ia baru akan menentukan pilihan definitif pada saat
mencapai usia dewasa.
Dalam perundangan di Indonesia, perkawinan campuran didefinisikan
dalam Undang- Undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan, pasal 57. Yang
dimaksud perkawinan campuran pada UU ini adalah perkawinan antara dua orang
yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan
kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Permohonan kewarganegaraan di Indonesia dapat diajukan jika
memenuhi persyaratan sebagai berikut: telah berusia 18 tahun atau sudah kawin,
pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara
Republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10
tahun tidak berturut-turut, sehat jasmani dan rohani, dapat berbahasa Indonesia
serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945, tidak pernah dijatuhi pidana karena melakuka tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun, jika dengan memperoleh
kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda, mempunyai
pekerjaan atau berpenghasilan tetap, dan membayar uang pewarganegaraan ke Kas
Negara Indonesia ini.
Dinyatakan Kewarganegaraan Indonesia hilang jika memperoleh
kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri , tidak menolak atau melepaskan
kewarganegaraan lain. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari
negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang
masih berlaku dari negara lain atas namanya, bertempat tinggal diluar wilayah
negara republik Indonesia selama 5 tahun berturut-turut.







0 komentar:
Posting Komentar